Lebak – Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan nasional melalui percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Program tersebut kini memberikan manfaat nyata bagi ribuan petani di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Di Kabupaten Lebak, pelaksanaan program diwujudkan melalui Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah Provinsi Banten. Rehabilitasi ini bertujuan meningkatkan keandalan jaringan irigasi agar mampu mendukung produktivitas pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Melalui rehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 45, 07 kilometer, layanan irigasi kini meningkat untuk lahan seluas 4.845 hektare yang mencakup delapan daerah irigasi, yakni D.I. Cibinuangeun, D.I. Cisiih, D.I. Cikoncang, D.I. Cikidang, D.I. Bungbas, D.I. Leuwiheureung, D.I. Cilangkahan II, dan D.I. Cimangeunteung.
Manfaat rehabilitasi mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Perwakilan UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibaliung–Cisawarna, H. Kuncoro, menjelaskan bahwa sebelum rehabilitasi dilaksanakan, sejumlah saluran irigasi mengalami kerusakan, sedimentasi tinggi, serta aliran air yang tidak mampu menjangkau wilayah hilir. Selain itu, akses menuju saluran irigasi juga belum memadai sehingga menyulitkan aktivitas petani.
Setelah rehabilitasi dilakukan, kondisi jaringan irigasi mengalami peningkatan yang signifikan. Aliran air kini mengalir lebih lancar hingga ke wilayah hilir sehingga pelayanan irigasi bagi lahan pertanian menjadi lebih optimal. Pembangunan jalan inspeksi juga memberikan manfaat langsung dengan mempermudah akses petani menuju lahan sekaligus menurunkan biaya angkut hasil panen hingga sekitar 50 persen.
"Sebelumnya banyak saluran irigasi yang rusak, sedimen juga menumpuk sehingga aliran air tidak sampai ke hilir. Jalan menuju saluran juga sulit dilalui. Setelah dilakukan rehabilitasi, aliran air jauh lebih baik dan manfaatnya langsung dirasakan petani. Jalan inspeksi yang dibangun juga sangat membantu sehingga biaya angkut hasil pertanian dapat berkurang hingga sekitar 50 persen, " ujar H. Kuncoro.
Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian menjelaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta peraturan yang berlaku. Saat ini proyek masih berada dalam masa pemeliharaan yang dimulai sejak 31 Januari 2026 dan berlangsung selama 360 hari sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan, terdapat beberapa titik yang mengalami longsoran dan memerlukan penanganan selama masa pemeliharaan. Namun demikian, secara umum jaringan irigasi tetap berfungsi dengan baik dalam melayani daerah irigasi sesuai peruntukannya.
BBWS Cidanau Ciujung Cidurian juga akan melakukan verifikasi teknis terhadap titik-titik yang mengalami longsoran untuk memastikan kondisi di lapangan. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian telah menginstruksikan penyedia jasa untuk segera melaksanakan perbaikan sebagai bagian dari kewajiban selama masa pemeliharaan. Proses perbaikan saat ini telah berjalan guna memastikan seluruh pekerjaan kembali memenuhi persyaratan teknis.
Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa berkewajiban melaksanakan inspeksi, monitoring, evaluasi, serta penanganan terhadap setiap bagian pekerjaan yang memerlukan tindak lanjut. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kontrak konstruksi untuk menjamin kualitas, fungsi, dan keandalan infrastruktur hingga masa pemeliharaan berakhir.
Dengan selesainya seluruh tahapan pemeliharaan nantinya, rehabilitasi jaringan irigasi di Kabupaten Lebak diharapkan semakin meningkatkan keandalan layanan irigasi bagi lahan pertanian, mendorong peningkatan produktivitas petani, serta memperkuat keberhasilan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. (Hbi)

8 hours ago
13

















































