Dispensasi Truk Tronton Proyek Condong–Segaran Tuai Kritik, Pemkab Diminta Buka Dasar Pertimbangannya

6 days ago 26

Probolinggo — Kebijakan pemberian dispensasi bagi angkutan material proyek pembangunan Jalan Condong–Segaran di Kabupaten Probolinggo menuai sorotan. Aktivis antikorupsi Kamil Wahyudi, mempertanyakan dasar teknis dan hukum yang digunakan pemerintah daerah untuk mengizinkan kendaraan bertonase besar melintasi ruas jalan yang menurutnya memiliki keterbatasan daya dukung.

Proyek pembangunan Jalan Condong–Segaran diketahui memiliki nilai sekitar Rp16, 1 miliar. Menurut Kamil, penggunaan truk tronton dengan muatan sekitar 20 hingga 30 ton pada ruas jalan yang dikategorikan sebagai jalan Kelas III perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan.

Ia menilai status proyek sebagai program strategis daerah tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk memberikan kelonggaran terhadap ketentuan pembatasan angkutan.

“Program strategis daerah memang penting, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan teknis, keselamatan pengguna jalan, serta perlindungan terhadap aset daerah. Jangan sampai pembangunan satu ruas jalan justru menimbulkan kerusakan pada ruas jalan lainnya, ” kata Kamil.

Kamil juga mempertanyakan mekanisme pemberian dispensasi yang disebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.

Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar pemberian dispensasi tersebut, termasuk kajian teknis mengenai daya dukung jalan, jenis kendaraan yang diperbolehkan, kapasitas muatan, rute yang digunakan, serta langkah mitigasi terhadap potensi kerusakan.

“Yang harus dibuka adalah dasar pertimbangannya. Apakah ada kajian teknis, berapa batas tonasenya, berapa lama dispensasi berlaku, ruas mana saja yang boleh dilalui, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan, ” ujarnya.

Kamil menilai transparansi diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa kepentingan percepatan proyek mengesampingkan perlindungan terhadap infrastruktur publik.

Selain aspek regulasi, Kamil menyoroti pilihan penggunaan armada tronton dalam pengangkutan material proyek.

Menurutnya, pemerintah dan kontraktor perlu menjelaskan alasan pemilihan armada bertonase besar dibandingkan penggunaan kendaraan yang lebih sesuai dengan kapasitas jalan.

“Kalau secara teknis memungkinkan menggunakan armada yang lebih kecil atau sistem feeder, tentu perlu dijelaskan mengapa tronton tetap digunakan. Jangan sampai alasan efisiensi biaya pengangkutan justru menimbulkan biaya pemeliharaan jalan yang akhirnya kembali dibebankan kepada pemerintah, ” katanya.

Ia mengingatkan, apabila ruas jalan penyangga mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan proyek, maka persoalan tersebut tidak boleh semata-mata dianggap sebagai konsekuensi pembangunan.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya menanggung dampaknya melalui APBD. Proyeknya selesai, tetapi jalan yang digunakan untuk menunjang proyek rusak dan kemudian pemerintah kembali menganggarkan biaya perbaikannya, ” ujar Kamil.

Kamil meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban apabila aktivitas kendaraan proyek terbukti menyebabkan kerusakan pada jalan yang dilalui.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan pemeriksaan kondisi jalan sebelum, selama, dan setelah aktivitas pengangkutan material proyek berlangsung. Dokumentasi tersebut, menurutnya, penting untuk menentukan hubungan antara aktivitas proyek dengan potensi kerusakan jalan.

“Harus ada baseline kondisi jalan sebelum kendaraan proyek melintas. Setelah proyek selesai, dilakukan pemeriksaan kembali. Kalau ada kerusakan yang secara teknis disebabkan aktivitas proyek, harus jelas siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya, ” katanya.

Kamil juga meminta Pemkab Probolinggo membuka dokumen rekomendasi dan dispensasi kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, sepanjang dokumen tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kamil, predikat program strategis daerah tidak boleh dipahami sebagai pengecualian otomatis terhadap seluruh ketentuan teknis yang berlaku.

“Status strategis sebuah proyek tidak berarti seluruh aturan dapat dikesampingkan. Justru karena menggunakan uang negara dan berdampak langsung kepada masyarakat, pelaksanaannya harus semakin transparan dan akuntabel, ” tegasnya.

Ia berharap Dishub dan PUPR memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan dispensasi, termasuk kajian daya dukung jalan dan skema pengawasan kendaraan proyek.

“Jangan sampai masyarakat diminta memaklumi kerusakan jalan atas nama percepatan pembangunan. Pembangunan harus memberikan manfaat, bukan memindahkan persoalan dari satu ruas jalan ke ruas jalan lainnya, ” pungkas Kamil. (*)

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |