BARRU– Proyek preservasi Jalan Doi-Doi–Wanawaru–Barang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Selain pekerjaan di lapangan yang disebut warga telah terhenti hampir dua bulan, muncul pula persoalan transaksi yang belum dibayar kepada pelaku usaha di sekitar lokasi proyek.
Pemilik Toko sekaligus Bengkel Anugrah di Dusun Wanawaru, Desa Pattappa, Kecamatan Pujananting, mengaku sejumlah orang yang disebut bekerja dalam proyek tersebut masih memiliki utang belanja di tokonya.
Barang yang diambil antara lain rokok, mi instan, air minum hingga kebutuhan kendaraan. Ia menyebut total tagihan yang belum dibayarkan telah mencapai lebih dari Rp1 juta.
“Mereka memang berutang sejuta lebih. Ini sudah lama belum dibayar, ” ujar pemilik Toko Anugrah kepada tim media Barru, Senin (31/8/2026).
Pemilik toko juga menunjukkan sejumlah kuitansi transaksi yang disebut sebagai bukti pembelian. Menurutnya, nominal setiap transaksi tidak besar, tetapi akumulasi tagihan cukup membebani usaha kecilnya.
“Kami hanya berharap dia kembali untuk membayar tagihan utangnya. Kami tidak tahu mereka tinggal di mana, ” katanya.
Alat Proyek Masih Berada di Lokasi
Selain persoalan utang, keberadaan sejumlah alat proyek di sekitar lokasi turut menjadi perhatian.
Pemilik toko menduga alat-alat tersebut belum dapat dibawa karena persoalan pembayaran. Ia bahkan mengaku pernah melihat seseorang hendak mengambil salah satu alat, tetapi dicegah warga.
“Pernah ada yang mau ambil, tapi ditahan. Biar tumpah darah, alat ini tidak bisa diambil sebelum dibayar, ” tuturnya.
Namun, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan warga dan belum mendapat konfirmasi dari pihak kontraktor.
Pekerjaan Disebut Berhenti Hampir Dua Bulan
Pantauan di lokasi pada 13 Agustus 2026 juga menunjukkan tidak terlihat aktivitas pekerjaan yang berarti.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan pekerjaan telah berhenti hampir dua bulan.
“Ini jalan hampir dua bulan lebih berhenti, ” katanya.
Warga juga mengeluhkan debu yang bertebaran di sekitar lokasi. Kondisi drainase turut menjadi perhatian karena sejumlah saluran terlihat ditumbuhi rumput, sementara sebagian lainnya tertutup material longsor.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek.
BBPJN Akui Pembayaran Fisik Belum Dilakukan
Kepala Satuan BBPJN Sulawesi Selatan, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan, Malik, sebelumnya mengakui bahwa pembayaran progres fisik proyek belum dilakukan.
“Memang belum dibayar fisiknya. Kita tinggal menunggu bulan ini, ” kata Malik kepada tim media Barru pada 20 Agustus 2026.
Menurut Malik, pembayaran fisik belum dilakukan sejak Januari 2026.
“Januari sampai sekarang belum ada pembayaran, ” ujarnya.
Malik menduga kontraktor mengalami kendala pendanaan.
“Kontraktornya mungkin kekurangan dana, ” katanya.
BBPJN, kata Malik, masih menunggu DIPA. Pihaknya juga mengaku telah beberapa kali memanggil kontraktor untuk mendorong agar pekerjaan kembali berjalan.
Target Desember 2026 Perlu Dibuktikan
Proyek preservasi Jalan Doi-Doi–Wanawaru–Barang dikerjakan PT Timur Utama Sakti dengan nilai kontrak Rp19.429.689.000.
Panjang penanganan mencapai 5, 01 kilometer. Kontrak ditandatangani pada 18 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender.
Proyek berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, dengan pelaksanaan teknis pada Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan, PPK 3.1 Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengawasan proyek melibatkan PT Indec Internusa KSO–PT Global Profex Sinergy–PT Bintang Malta Konsultan.
Sebelumnya, BBPJN Sulawesi Selatan menyatakan proyek tersebut akan kembali dikerjakan dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.
“Yang jelas Desember itu pasti selesai, ” kata Malik.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik, mengingat pekerjaan di lapangan sebelumnya dilaporkan terhenti dan pembayaran progres fisik disebut belum dilakukan sejak Januari 2026.
Publik Minta Data Proyek Dibuka
Situasi ini membuat sejumlah hal penting perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Di antaranya, berapa progres fisik aktual proyek saat ini, berapa nilai pembayaran yang telah direalisasikan, apa dasar belum dilakukannya pembayaran sejak Januari 2026, serta apakah terdapat perubahan kontrak maupun perubahan volume pekerjaan.
Publik juga patut mengetahui bagaimana hasil pengawasan konsultan terhadap mutu pekerjaan, volume pekerjaan, material, ketebalan lapisan jalan, drainase, serta kesesuaian pelaksanaan dengan jadwal kontrak.
Target penyelesaian pada Desember 2026 juga perlu disertai langkah konkret dan jadwal pekerjaan yang dapat dipantau masyarakat.
Persoalan utang kepada pemilik toko pun perlu diklarifikasi. Jika benar transaksi tersebut dilakukan oleh pekerja atau pihak yang berkaitan dengan proyek, pihak kontraktor perlu menjelaskan status kewajiban tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Timur Utama Sakti belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Konsultan pengawas juga belum memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan di lapangan.
Tim media Barru membuka ruang hak jawab dan konfirmasi bagi PT Timur Utama Sakti, konsultan pengawas, PPK 3.1, maupun BBPJN Sulawesi Selatan.
(Tim media Barru)

1 day ago
10

















































