Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menerima uang hasil pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut uang itu diterima Sony dari orang kepercayaan Asep Yusuf Somantri (AYS).
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Asep Yusuf ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Untuk memuluskan aksinya, kata dia, Sony juga memberi akses internal BGN kepada Asep Yusuf. Sehingga Asep Yusuf bisa mengintervensi verifikator mitra MBG serta membatalkan persetujuan SPPG.
"AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," jelasnya.
Melalui akses yang sama, Asep Yusuf juga mengetahui mana saja titik-titik lokasi yang masih belum memiliki SPPG untuk program MBG.
Selain itu, Syarief menyebut Asep Yusuf bisa membuat calon SPPG yang telah disetujui digantikan dengan yayasan yang terafiliasi dengan Sony.
"Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya juga melakukan mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
15
















































