Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya bisa mengintervensi verifikator mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga membatalkan persetujuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Sony memiliki orang kepercayaan yang membantunya di kasus korupsi tata kelola program MBG.
Ia menjelaskan orang kepercayaannya Sony itu merupakan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Sabtu (6/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
Dalam pelaksanaannya, Syarief mengatakan Asep Yusuf diberikan akses internal oleh Sony sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Lewat akses tersebut, kata dia, Asep Yusuf mengetahui mana saja titik-titik lokasi yang masih belum memiliki SPPG untuk program MBG.
Selain itu, Asep Yusuf juga bisa membuat calon SPPG yang sudah mendaftar dan disetujui bisa dibatalkan statusnya. Sehingga bisa digantikan dengan SPPG yang terafiliasi dengan Sony.
"Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," jelasnya.
Selain itu, kata dia, Asep Yusuf juga bisa memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Selanjutnya, Syarief menyebut pelaku menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya juga melakukan mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
13

















































