Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Dia terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Dugaan korupsi itu terjadi saat tersangka menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang eks pejabat di Indramayu berinisial IM dan AF.

Ketiganya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dengan status tersangka. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IM dan AF kemudian datang memenuhi panggilan Kejati Jabar. Namun, Syaefudin dilaporkan mangkir dengan alasan sedang sakit.

"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6) dikutip dari detikJabar.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," sambung Cahya.

Sejauh ini, Cahya mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut kepada wartawan.

Dia mengaku baru bisa menunjukkan hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkapnya.

"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung.

Sementara itu, dua pejabat di Pemkab Indramayu dan Syaefudin juga belum ditahan dalam perkara ini.

"Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut," katanya.

Lebih. lanjut, Cahya mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang untuk memanggil Syaefuddin guna menjalani pemeriksaan setelah mangkir pada panggilan sebelumnya.

"Dan untuk pemanggilan, karena teman-teman penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Syaefudin, perwakilannya, maupun Pemkab dan DPRD Indramayu terkait penetapan tersangka oleh Kejati Jabar itu.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |