Penggeledahan di Tangerang Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Mulyono

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan menyita uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Salah satu temuannya adalah kembali (berupa, red) uang valas dalam bentuk dolar AS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan uang dolar Amerika Serikat itu nantinya akan dikonfirmasi kepada para pihak dalam proses pemeriksaan.

"Masih dihitung jumlahnya, nanti kami update kembali," ucap Budi.

Selain temuan dari penggeledahan di Tangerang, penyidik juga menyita uang sejumlah sekitar US$110.000 atau setara Rp2 miliar dari petugas pajak di wilayah Bandung pada pekan lalu.

Kemudian, penyitaan uang senilai US$530.000 (setara Rp9,5 miliar) juga dilakukan dari pihak saksi yang diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap tersebut.

"Dari uang yang ekuivalen sekitar nilai Rp9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin," terang Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Sementara di kasus awal, KPK tengah memproses hukum tiga orang tersangka terkait dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB)- perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Mereka ialah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor aliasVenzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyonodan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

Kasus tersebut dibongkarKPKlewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam OTT dimaksud, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar, yang diamankan dari Mulyono dan Venzo.

Kemudian bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta yang digunakan Venzo.

Konstruksi kasus

Pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan NIlai(PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu anggota tim ialah Dian Jaya.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Februari lalu.

Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan denganmenyinggung adanya "uang apresiasi".

Asep menuturkan PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut denganbesaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai "uang apresiasi", dengan adanya uang "sharing" untuk Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari "uangapresiasi" yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakaninvoicefiktif.

Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah "uang apresiasi" dan disepakatipembagiannya sebagai berikut:
a. Mulyono sebesar Rp800 juta;
b. Dian Jaya sebesar Rp200 juta;
c. Venzo sebesar Rp500 juta.

"Bahwa kemudian, VNZ [Venzo] bertemu DJD [Dian Jaya] untuk memberikan uang yangdisepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta," ungkap Asep.

"Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," sambungnya.

Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Asep.

Terhadap sisa Rp500 juta dari "uang apresiasi" tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa saudara MLY [Mulyono] juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," tutur Asep.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |