Penambangan Ilegal Samin Tan, Kejagung Masih Buru Penyelenggara Negara

10 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih memburu pelaku dari pihak penyelenggara negara dalam kasus penambangan ilegal Samin Tan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarif Sulaeman Nahdi menyampaikan pernyataan itu saat konferensi pers, Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus ini itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang," kata Syarif.

Namun, hingga kini Kejagung belum mengantongi nama tersangka dari penyelenggara negara dalam kasus ini.

"Untuk saat ini belum. Tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," ujar Syarif lagi.

Kejagung menetapkan Samin Tan selaku pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan.

Syarif mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakakan termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Meski sudah menetapkan tersangka, tim penyidik Kejagung masih melakukan penggeledahan terutama di daerah Kalimantan Selatan dan Kalimatan Tengah.

ST merupakan beneficial ownership PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut izinnya pada tahun 2017.

"Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarif.

Lebih lanjut, Syarif menerangkan Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya, secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

"[Penyelenggara negara] yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," jelas dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 KUHP. Samin sementara itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

(isa/asr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |