Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, seorang buronan kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar di Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Richard ditangkap oleh Satgas Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura pada Sabtu (20/6).
"Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan Richard didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," tuturnya.
Usai ditangkap, Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Anang menuturkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4















































