Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap 2 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6).
Pelimpahan tahap 2 ini meliputi barang bukti dan dua tersangka yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy dan Tifa juga telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6) lalu. Setelah diperiksa, dokter kemudian memutuskan keduanya menjalani rawat inap.
"Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Budi kepada wartawan.
"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," sambungnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4
















































