Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menolak usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa satu periode. Bisa dua periode. Bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," kata Saleh saat dihubungi, Kamis (23/4).
Ketua Komisi VII DPR itu mengingatkan KPK agar tak ikut campur dan mengurusi teknis internal partai. Menurut dia, parpol adalah institusi politik yang memiliki AD/ART sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas.
"Soal Ketum, ya biarlah itu diputuskan di internal. Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," ujarnya.
Sikap Golkar
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhamad Sarmuji belum menyampaikan sikap tegas soal usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum hanya dua periode.
Hanya saja, menurut Sarmuji, yang lebih penting bagi partai saat ini adalah demokrasi internal untuk menjamin iklim internal partai berjalan sehat dan kekuasaan bertumpu ada satu orang.
"Yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu ke satu orang," ujarnya.
Usulan KPK soal masa jabatan ketum partai tertuang dalam laporan tahunan yang dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025. Dalam laporan itu, KPK mengusulkan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.
Khusus perbaikan partai politik, KPK total mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan, salah satunya agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi hanya untuk dua periode. Selain itu, ada pula rekomendasi agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan dan kaderisasi.
(thr/wis)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
8

















































