Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah perbaikan tata kelola partai dalam laporan yang dirilis Direktorat Monitoring pada Jumat (17/4).
Selain mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode, KPK juga mengusulkan syarat pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari kader atau telah melalui sistem kaderisasi.
KPK mengusulkan revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur soal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian dikutip dari ikhtisar laporan tersebut, Kamis (23/4).
Untuk itu, KPK meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai dengan bantuan keuangan politik (Banpol).
Kemudian, lewat revisi UU Parpol, KPK juga merekomendasikan jenjang atau tingkatan partai mulai dari muda, madya, hingga utama. Jenjang tingkatan nantinya akan menjadikan syarat pencalonan kader di pemilu baik legislatif maupun eksekutif.
Misalnya, kader muda hanya bisa mencalonkan diri di level DPRD kabupaten kota, madya di level DPRD provinsi, dan utama di level DPR RI. Nantinya, ada pula batas waktu keanggotaan sebelum bisa dicalonkan.
"Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya".
"Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai".
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3

















































