Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Bima, Bakal Proses Etik-Pidana

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan saat ini Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres. Selain itu yang bersangkutan juga sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik oleh Propam Polri.

"Iya benar (dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri)" ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya tengah mengusut dugaan pidana yang dilakukan oleh Didik.

Ia memastikan kasus peredaran narkoba itu akan diproses sesuai barang bukti yang ditemukan. Eko mengatakan saat ini yang bersangkutan juga telah ditahan di Bareskrim Polri.

"Iya kita tarik ke Mabes Polri. (Pelanggaran) Etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," jelasnya.

AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |