Kejagung Beber Tambang Ilegal Samin Tan Aktif Meski Izin Dicabut 2017

3 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut taipan Samin Tan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), sejak tahun 2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut aksi itu dilakukan lewat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dicabut PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3).

Syarief mengatakan Samin selaku Beneficial Owner dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran hukum PT AKT. Untuk memuluskan aksinya, kata dia, Samin juga bekerja sama dengan penyelenggara negara terkait.

"Dengan bekerja sama yaitu dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," tuturnya.

Kendati demikian, Syarief menyebut saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai pasti kerugian keuangan negara akibat aksi tambang ilegal itu.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selanjutnya, tersangka ST [Samin Tan] tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Syarief.

Samin Tan sempat diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Suap tersebut untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT/ anak usaha PT BLEM. Samin Tan saat itu ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. Alasannya, Samin Tan disebut menjadi korban pemerasan Eni Saragih.

Perkara Samin Tan di tingkat kasasi diadili oleh hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto dan Ansori. Putusan dibacakan pada Kamis, 9 Juni 2022.

(tfq/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |