Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) berpotensi masuk kategori gratifikasi.
"Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi," ujar Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).
Azhim menjelaskan Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor menegaskan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penyelenggara negara, terang dia, Nasaruddin seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.
Azhim mengatakan Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.
Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.
Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, tutur Azhim, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp22,1 juta.
Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi Nasaruddin mencapai kisaran Rp566 juta, jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
"Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi," kata Azhim.
"Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Jet pribadi OSO
Kunjungan ke Bone, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari lalu bukan kali pertama yang dilakukan oleh Nasaruddin. Pada 1 Oktober 2025 lalu, Nasaruddin 'pulang kampung' ke Bone menggunakan pesawat komersial.
Namun, di kunjungan terakhirnya ia menggunakan jet pribadi- sebagaimana terkonfirmasi dari informasi yang disampaikan Kementerian Agama melalui laman resminya. Nomor registrasi jet pribadi yang digunakan adalah adalah PK-RSS.
Peneliti Trend Asia Zakki Amali mengatakan, menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai suaka pajak.
OSO merupakan pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008. Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan tersebut masih aktif hingga sekarang.
Dari hasil perhitungan, nilai penerbangan setidaknya mencapai Rp566 juta berdasarkan perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam.
Nilai itu mengacu pada perjalanan pesawat jet yang membawa Nasaruddin pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta.
Sementara itu, Zakki bilang jumlah emisi karbondioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2. Hal ini menjadikan pesawat jet kendaraan paling polutif.
Dia menilai tidak seharusnya pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi.
"Perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya, ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga," kata Zakki.
"Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia," pungkasnya.
Kemenag buka suara
Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima fasilitas jet pribadi dari OSO saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026. Kehadiran Nasaruddin tersebut atas undangan langsung dari OSO.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," tutur Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin (16/2), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.
"Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara," sambungnya.
Sementara itu, KPK berharap Nasaruddin dapat datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan penerimaan fasilitas tersebut.
"Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring) ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/2).
Setelah itu, terang Setyo, KPK dapat menindaklanjuti dengan melakukan analisis atau telaahan.
"Nanti bisa kami analisis, bisa kami telaah," imbuhnya.
(ryn/dal)

2 hours ago
2
















































