Bripda MS Penganiaya Siswa Madrasah Tual Hingga Tewas Jadi Tersangka

2 hours ago 1

Ambon, CNN Indonesia --

Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka buntut penganiayaan terhadap AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga meninggal dunia.

Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujarnya, Sabtu (21/2).

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku terkait hukuman kepada Bripda MS. Dia menegaskan Bripda MS diproses pidana maupun dengan proses kode etik Polri.

14 saksi

Ia berkata, Bripda MS sebelumnya menyandang status saksi alias terlapor dan akhirnya dinaikkan status menjadi tersangka setelah pemeriksaan maraton. 

Dalam perkara ini, Whansi menjelaskan telah diperiksa empat belas orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun anggota brimob yang berada di lokasi.

Dalam perkara penganiayaan berujung maut itu, Bripda MS dijerat pasal berlapis.

Pertama Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.

Bripda MS juga dijerat dengan pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Mabes Polri minta maaf

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf dan memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap Bripda MS yang diduga menganiaya siswa MTSN berinisial AT (14) hingga tewas.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Sabtu siang.

Johnny Isir mengatakan Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak publik untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku.

Sebelumnya Bripda MS diduga memukul bagian kepala seorang siswa MTsN Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14) hingga korban tewas bersimbah darah.

Tak hanya Arianto, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara berlapis, yakni melalui peradilan pidana dan sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan jika Bripda MS terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akan dijatuhkan.

(sai/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |