Jakarta, CNN Indonesia --
Dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menunjukkan luka bakar akibat air keras yang mereka dapatkan saat menyerang Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
"Terdakwa kena di bagian mana? Hitam-hitam itu ya?" tanya penasihat hukum para Terdakwa di muka persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5).
"Izin saya Terdakwa II [Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi] terkena di lengan kanan, lengan kiri ujung sama pangkal," ucap Budhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin tangan, muka, leher dan dada (bagian kanan)," sambung Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko.
Penasihat hukum lantas meminta kedua Terdakwa menunjukkan bagian yang mendapat luka akibat air keras.
Terdakwa I dan II lantas menunjukkannya, khususnya Terdakwa I yang memperlihatkan bagian dada dan lehernya yang tampak kehitaman.
Dalam persidangan ini, sebelumnya Oditur Militer II-07 Jakarta menanyakan efek air keras ketika terkena tubuh kepada kedua orang Terdakwa tersebut.
Terdakwa I mengaku merasakan panas dan gatal setelah cipratan air keras yang disiram ke Andrie mengenai beberapa bagian tubuhnya.
Namun, aku dia, bagian kulitnya tidak sampai melepuh, yang mana saat merasakan panas dan gatal, dia segera membasuhnya menggunakan air mineral.
"Bagaimana rasanya setelah terkena cairan pembersih karat? Apakah kulitnya juga melepuh?" tanya Oditur.
"Panas, gatal, itu saja," jawab Terdakwa I.
"Pada saat panas dan gatal apa tindakan Terdakwa I dan II?" tanya Oditur lagi.
"Waktu itu Terdakwa II kasih air mineral untuk membasuh cairan tersebut. Kurang lebih sekira 5 menitan setelah (menyiram)," jawab Terdakwa I.
Terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.
Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5















































