Polisi Tangkap 321 WNA Terkait Sindikat Judol di Hayam Wuruk

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terafiliasi dengan jaringan atau sindikat tindak pidana perjudian online saat menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5).

Penggerebekan dilakukan tim gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri berkat laporan dari masyarakat.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di lokasi, Minggu (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengatakan sebanyak 321 pelaku berasal dari sejumlah negara yang didominasi warga negara Asia Tenggara. Rinciannya yakni 57 orang WN Tiongkok, 228 WN Vietnam, 11 WN negara Laos.

Kemudian, 13 WN Myanmar, 3 orang WN Malaysia, 5 WN Thailand dan 3 orang WN Kamboja.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira.

Dia menambahkan dalam proses penangkapan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.

Menurut Wira, penyidik menemukan 75 server atau website judi online yang dikendalikan pada pelaku. Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.

"Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan," ujarnya

(thr/agt)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Infrastruktur | | | |