Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menunggu kabar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait adanya usulan penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR," ucap Supratman di Jakarta, Kamis (6/8), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika DPR RI sudah berinisiatif terkait penggantian nama RUU Perampasan aset, ia mengatakan pemerintah bersama DPR RI akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya.
Usulan penggantian nama atau nomenklatur RUU Perampasan Aset berasal dari masukan para ahli dan pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Pada Selasa (4/8), Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum mengundang Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof Yeheskiel Minggus Tiranda.
Dalam rapat, Yeheskiel mengatakan penamaan RUU dimaksud perlu mempertimbangkan berbagai aspek.
Pada kesempatan itu, dia juga membedah perbedaan antara 'perampasan aset' dan 'pemulihan aset'.
Dia menilai istilah 'perampasan' lebih tegas secara makna. Sementara istilah 'pemulihan' memiliki nuansa yang lebih restoratif.
Menurut dia, dari sisi pesan kepada publik, istilah "perampasan" cenderung berkonotasi represif. Sedangkan 'pemulihan' lebih humanis.
Adapun, Komisi III DPR RI masih mengkaji usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan dalam dinamika pembahasan di lembaganya sejauh ini, muncul berbagai usulan ihwal penggantian nama RUU tersebut.
"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan 'perampasan aset', diberikan saran 'peralihan aset', ucapnya.
(antara/kid)

7 hours ago
11
















































