Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pembentukan 'Tim Pemburu Begal' oleh Polda Metro Jaya.
LBH Jakarta menilai pembentukan tim tersebut berpotensi mengulang praktik kekerasan aparat hingga extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (16/5), LBH Jakarta menyebut penggunaan istilah "pemburu" dalam nomenklatur resmi kepolisian mencerminkan cara pandang yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan.
"Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM," tulis LBH Jakarta.
LBH Jakarta mengaku prihatin atas maraknya kasus pembegalan di wilayah Jabodetabek dan menegaskan negara memang memiliki kewajiban menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Namun, pendekatan keamanan yang represif dinilai berisiko melanggar hak asasi manusia.
LBH Jakarta menyinggung pengalaman operasi keamanan menjelang Asian Games 2018 yang disebut melahirkan praktik penembakan, penyiksaan, hingga dugaan extrajudicial killing terhadap orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.
"Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu," tulis mereka.
Menurut LBH Jakarta, banyak korban ketika itu belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan yang adil dan sah.
Mereka juga menilai pendekatan keamanan yang menempatkan "musuh" sebagai target untuk diburu mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius atau Petrus pada periode 1982-1985.
LBH Jakarta menyebut hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan rinci terkait mekanisme pengawasan operasi Tim Pemburu Begal, standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, maupun mekanisme akuntabilitas apabila terjadi korban luka atau kematian.
"Ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang dibangun lebih menekankan aspek represif," tulis mereka.
LBH Jakarta juga menilai persoalan kejahatan jalanan tidak bisa diselesaikan hanya melalui patroli dan operasi keamanan bersenjata.
Menurut mereka, kejahatan jalanan juga berkaitan dengan ketimpangan sosial-ekonomi, pengangguran, buruknya infrastruktur kota, hingga lemahnya transportasi publik malam hari.
"Ketika negara hanya merespons dengan patroli dan operasi keamanan bersenjata, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan tumbuh," demikian pernyataan LBH Jakarta.
LBH Jakarta kemudian meminta Kapolda Metro Jaya meninjau ulang pendekatan Tim Pemburu Begal dan memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prinsip HAM dan due process of law.
Selain itu, mereka mendesak Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI melakukan pengawasan aktif terhadap operasi keamanan aparat kepolisian.
LBH Jakarta juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ikut menangani kriminalitas jalanan melalui perbaikan penerangan jalan, transportasi publik malam hari, serta kebijakan sosial-ekonomi untuk mengurangi kerentanan warga.
(lau/bac)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
11















































