KPK Sita 6 Barbuk Saat Periksa Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai

5 hours ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit barang bukti saat memeriksa Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, sebagai saksi pada 7 April lalu.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sedang disidik KPK.

"Seingat saya ada 6 item yang disita dari yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti tersebut di antaranya seperti barang bukti elektronik (BBE). KPK berencana menunjukkan detail barang bukti dimaksud pada Rabu (15/4) besok.

"Ada beberapa alat elektronik, dan sesuai kebutuhan teman-teman juga rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut," ucap Budi.

Dalam pemeriksaan lalu, Budi menyampaikan Faizal mengakui kepada penyidik telah menerima barang-barang tersebut dari salah seorang tersangka. Atas dasar itu, penyidik melakukan penyitaan.

"Tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi, apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan. Dan pada pemeriksaan tersebut, perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut," ucap Budi.

Pemeriksaan ini menjadi latar belakang Faizal melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/4).

Laporan polisi yang dibuat Faizal teregistrasi dengan nomor: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun selain Faizal, pada tanggal 7 April 2026, KPK juga memanggil pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Teruntuk pihak dari PT Blueray, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |