KPK: Kasus Pemerasan di Kementerian Imigrasi Dilakukan Secara Sistemis

8 hours ago 15

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di Kementerian Imigrasi dilakukan secara sistemis.

Dalam mengusut kasus tersebut selama periode 2022-2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Seperti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka kini sudah dinonaktifkan usai ditahan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemis," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo menuturkan hal itu tercermin dari pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur- mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level wilayah dan pusat.

"Sehingga para pihak yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut tindakannya merupakan satu kesatuan rangkaian perbuatan yang saling berkaitan sehingga sempurnanya (voltooid) perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pemerasan yang telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," kata Setyo.

Kasus ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Setyo bilang kasus ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan.

Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Silmy yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra- kini menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya extra' dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses 'setiap klik ada harganya'.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses pada Jaya dan Gusti Bernardiansyah selaku Staf Subdit Izin Tinggal.

Gusti kemudian diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imigrasi diduga menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/ perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.

Para pihak terkait diketahui menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi.

Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Penggunaan kode itu untuk menyamarkan pembagian uang-uang diduga hasil tindak pidana.

"Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," jelas Setyo.

Silmy dan tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |