Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjantuhkan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 warga negara asing (WNA) di tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut penindakan tersebut meningkat hingga 146,49 persen jika dibandingkan pada periode yang sama di Januari hingga Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penindakan administratif itu dilakukan kepada WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi, mengganggu ketertiban, maupun melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
Hendarsam menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap memberikan dampak positif serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/8)
Selain itu, Hendarsam mengatakan pihaknya turut melakukan penangkalan terhadap 2.678 WNA. Jumlah tersebut, kata dia, turun 58,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara untuk proses penegakan hukum pidana secara pro justitia tercatat sebanyak 27 orang atau mengalami penurunan sebesar 50 persen dibandingkan tahun 2025.
"Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen," ucapnya.
Kendati demikian, ia menyebut tidak semua pelanggaran yang dilakukan oleh WNA langsung dikenakan sanksi deportasi.
Sebagian pelanggaran justru harus melewati proses pro justitia. Kondisi ini tergantung pada klasifikasi tingkatan pelanggaran yang dilakukan.
"Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," tuturnya.
(tfq/fra)

2 hours ago
13

















































