Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat senior Hotman Paris mengaku dihubungi oleh 'orang dekat Solo' dan meminta videonya yang mengimbau aparat tak menahan Roy Suryo-Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) untuk dihapus.
Hotman mengatakan dalam video yang dipermasalahkan itu dirinya sempat meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tidak perlu ditahan.
Ia beralasan hal itu diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional dan politik. Menurutnya jika keduanya ditahan bukan tidak mungkin akan mengganggu situasi nasional hingga membuat pertumbuhan ekonomi memburuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan usai video itu beredar, kata Hotman, barulah 'orang dekat Solo' itu menghubungi dirinya meminta unggahan itu dihapus dari media sosialnya.
"Mohon arif kebijaksanaan. Proses hukum berjalan terus, silakan, tapi nggak usahlah ditahan'. Itu waktu itu di WA saya dan sangat viral," ujar Hotman, dikutip Rabu (24/6).
"Bahkan ada 'orang yang dekat dengan Solo' meminta saya untuk menghapus video tersebut. Tapi seperti biasa, video tersebut saya selalu kirim ke Ring 1 Istana, karena presiden [Presiden RI Prabowo Subianto] itu mantan klien saya," imbuhnya.
Hotman mengklaim video itu dipuji salah satu pejabat senior yang dekat dengan Presiden Prabowo. Meski begitu, ia tidak mengetahui apakah karena video tersebut akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan penangguhan penahanan terhadap Roy dan Tifa.
"Saya tidak tahu apakah pada malam itu juga Presiden Prabowo telepon Kejaksaan Agung. Karena you tahu kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mungkin berani bikin putusan tanpa minta petunjuk dari Jaksa Agung," jelasnya.
Roy Suryo dan dokter Tifa sempat ditahan polisi usai ditangkap pekan lalu. Saat pelimpahan tahap II ke Kejari Jaksel, pihak jaksa memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa.
Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan usai resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan kewenangan Polri dalam perkara tersebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
8

















































