Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali

2 hours ago 8

Denpasar, CNN Indonesia --

Gubernur Bali, Wayan Koster, buka suara terkait keberadaan Warga Negara Israel yang tinggal hingga membuka usaha di wilayah Pulau Dewata tersebut.

Koster mengaku persoalan itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat maupun imigrasi dan pihak kementerian terkait keimigrasian.

"Sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Terutama keimigrasian dan kementerian lain yang terkait," kata Koster, saat melakukan konferensi pers di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Kota Denpasar, Bali, Jumat (14/9) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, dia memastikan bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait perihal fenomena tersebut.

"Jadi dengan adanya isu ini. Saya akan berkoordinasi lebih lanjut bagaimana mencegah ke depan agar hal itu tidak terjadi kembali. Agar mekanisme hubungan antarnegara itu sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

Ia menyebut untuk soal catatan keimigrasian itu, hanya pemerintah pusat yang bisa mengecek. Menurutnya, pemerintah pusat lebih memiliki sistem dan kewenangan terkait keberadaan warga Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali.

"Kalau pemerintah daerah kan tidak punya sistem untuk melakukan itu. Dan juga tidak ada kewenangan untuk melakukan itu," jelasnya.

Gubernur Koster juga mengaku mengetahui adanya warga Israel tinggal dan buka usaha di Bali dari media sosial atau pemberitaan.

"Persisnya saya belum tahu. Tapi melalui media saya nampak. Nah saya akan melakukan komunikasi dengan (Pemerintah Pusat)," ungkapnya.

Gubernur Koster juga mengaku soal orang Israel tinggal dan memiliki usaha atau bekerja di Bali, sejauh ini belum ada laporan masuk ke dirinya secara resmi. Tapi, dia pastikan isu tersebut sudah didengarnya.

"Laporan resmi tidak ada tapi isu ada," katanya.

Dia pun menegaskan Pemprov Bali pun tak memiliki kewenangan untuk menindak keberadaan orang Israel di provinsi itu. ait.

"Yang menindak bukan provinsi, dia adalah lembaga yang punya kewenangan," ujarnya.

Kemudian, terkait antisipasi agar itu tidak terjadi kembali, tentu sistem yang harus dibenahi.

"Iya tadi antisipasinya sistem harus dibenahi," kata politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) buka suara terkait keberadaan orang Israel yang tinggal hingga membuka usaha di wilayah Bali.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto menjelaskan penerbitan visa untuk negara Israel memerlukan izin dari banyak pihak dan bukan dari Imigrasi semata.

Ia menegaskan bagi warga negara Israel agar bisa masuk ke Indonesia secara resmi juga membutuhkan persetujuan dari Kemenlu, Kemendagri, Kejaksaan, Polisi, BAIS hingga BIN. Budi mengatakan pemegang visa resmi tersebut juga sangat sedikit lantaran penerbitannya sangatlah selektif.

"Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuannya tidak hanya dari Imigrasi," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan dari hasil pengecekan petugas, banyak warga negara Israel yang tinggal dan membuka usaha di Bali memiliki status kewarganegaraan ganda.

Sehingga, kata dia, pada saat proses pengajuan visa tidak memakai paspor Israel melainkan dari kewarganegaraan lainnya yang mereka miliki.

"Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata, kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan lain," tuturnya. 

Pria Israel dideportasi dari Bali

Pada pekan ini, seorang pria berinisial BR kelahiran Israel yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream dideportasi dari Bali.

BR yang berkewarganegaraan Lithuania itu menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar dan terlibat dalam pemasaran digital, 'The Bali Dream'.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8) malam.

Penindakan warga warga asing ini, bermula dari penelusuran atas informasi yang beredar masif di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Unggahan itu menyebutkan, indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Kemudian, tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.

Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah atau face recognition identification system, dua sosok yang diunggah di media sosial tersebut berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.

"Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan," imbuhnya.

Selain itu, hasil pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai konten kreator berbayar dan melakukan pemasaran digital.

"Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenakan sanksi cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang," imbuhnya.

Menanggapi kasus BR, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung pariwisata Indonesia yang kondusif dan terhindar dari WNA merugikan.

"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

"Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," ujarnya.

(kdf/kid)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |