Jakarta, CNN Indonesia --
DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya buka suara terkait laporan terhadap Ketua Umumnya, Hercules Rosario Marshal soal dugaan penyekapan terhadap anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana.
Laporan itu dilayangkan Ilma dengan didampingi kuasa hukumnya, Gufroni ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5). Selain Hercules, Ilma juga melaporkan anggota GRIB Jaya diduga yang menjemput paksa dirinya.
"Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan," kata Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual saat dikonfirmasi, Jumat sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marcel mengaku pihaknya siap membuktikan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam persoalan ini.
"Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim. Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan," ucap Marcel.
"Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami, dan sekali lagi, apa yang disampaikan itu hanya untuk menggiring opini publik. Jauh dari fakta yang sebenarnya," sambungnya.
Sebelumnya, anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana melaporkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal terkait dugaan penyekapan.
Laporan itu dilayangkan Ilma dengan didampingi kuasa hukumnya, Gufroni pada Jumat (22/5). Selain Hercules, Ilma juga melaporkan anggota GRIB Jaya diduga yang menjemput paksa dirinya.
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata Gufroni kepada wartawan, Jumat.
Gufroni menerangkan penyekapan yang dialami Ilma dimulai dari pengepungan rumah, kemudian dilakukan penculikan dan penyanderaan.
Dia menjelaskan saat kliennya dibawa ke kantor GRIB Jaya pusat, Ilma juga mendapatkan kekerasan verbal, diancam, bahkan diduga ditodong senjata api.
"Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukkan pistol, gitu ya, ditakut-takuti dengan pistol," ucap dia
"Sehingga bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya," sambung Gufroni.
Laporan Ilma itu diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Selain dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan terkait peretasan WhatsApp. Laporan ini teregister dengan LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
"LP kedua adalah terkait dengan masalah peretasan handphone milik saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, yang seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan," tutur dia.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
7

















































