Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR RI Bambang Haryadi membela Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming terkait pengakuan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang menerima uang Rp20 juta terkait aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) Muhammad Abdi Maludin sebelumnya mengaku menerima uang Rp20 juta terkait demonstrasi dan pertemuan dengan Gibran. Abdi Maludin dkk kala demo itu kemudian dengan mudah diterima ke Istana Wapres dan berdiskusi dengan Gibran di sana.'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Bambang meyakini penerimaan uang itu tidak terkait dengan Gibran.
"Kita tidak tahu ya itu soal itu. Ini kan baru pengakuan sepihak kan dari teman-teman mahasiswa Ketua BEM ya? Ketua BEM Fakultas Hukum UBK kan. Jadi biarlah itu berproses kan. Tapi saya yakin tidak adalah sangkut pautnya dengan Mas Gibran. Saya yakin mungkin ya ada pihak-pihak lain kita tidak tahu," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/6).
Ia mengatakan Gerindra selalu menjaga dan mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Oleh karena itu, Bambang meminta agar tidak ada isu-isu yang memisahkan Prabowo-Gibran. Prabowo sendiri dikenal sebagai pendiri, dan kini memimpin Gerindra sebagai Ketua Umum cum Ketua Dewan Pembina.
"Ini karena ini satu kesatuan. Jadi jangan sampai ini isu-isu ada upaya memecah belah dan membuat keretakan ataupun ingin membuat jurang pemisah lah antara Presiden dan Wakil Presiden, karena prinsipnya Presiden dan Wakil Presiden sampai sekarang kami melihatnya sangat-sangat hubungannya sangat-sangat baik dan saling support satu sama lain," katanya.
UBK sebelumnya menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait demonstrasi dan pertemuan dengan Gibran.
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers si Kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6) sore.
Penonaktifan itu dikarenakan UBK sedang menjalani proses investigasi dalam kerangka penegakan kode etik.
"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuhnya.
Panda menjelaskan Abdi sudah membuat pengakuan perihal penerimaan uang Rp20 juta melalui alumni Fakultas Hukum (FH) UBK. Sumber uang disebut berasal dari polisi. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari institusi kepolisian terkait pengakuan tersebut.
"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," kata Panda.
(yoa/kid)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
8















































