Eks Kabais Singgung Aturan Pensiun Baru TNI Picu Penyiraman Air Keras

3 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto mengatakan aturan dalam Revisi UU TNI yakni UU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 53 tentang Batas Usia Prajurit TNI, menjadi salah satu pemicu penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus.

Ponto awalnya menjelaskan hubungan antara mandeknya jenjang karir di tubuh militer dengan tindakan indisipliner prajurit, dimulai dari bagaimana cara atasan membina para intelijennya.

"Pertanyaannya bagaimana membina para intelijen ini supaya patuh dan taat kepada atasan? Gampang. Harus dilatih," ujarnya dalam seminar Intelijen di Gedung IASTH, Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Ponto mengungkap bahwa dampak perubahan aturan usia pensiun perwira tinggi tersebutlah yang membuat para jenderal menempati jabatannya jauh lebih lama.

Kondisi ini menciptakan efek yang membuat para kolonel dan perwira pertama (Pama) kehilangan harapan untuk promosi, sehingga mereka merasa frustrasi dan tidak patuh terhadap atasannya.

"Kan ada, saya bilang itu, mengapa terjadi pelemparan air keras? Nah itu kenapa? Kan saya bilang, itu salah satu akibat ada Undang-Undang TNI yang merubah bintang 1 jadi 60. Bintang 2, 61. bintang 3, 62. Kapan Kolonel? 58 pensiun," papar Ponto.

"Nah, lihat begini posisi Kolonel, lihat, 'Wah, Pati sudah duduk lupa berdiri. Lalu aku kapan ke sana?' Ketika dia ngelamun-ngelamun, Pama juga bingung. Akhirnya Pama, 'Ngapain kita?' Ah, mari kita mandi-mandi air keras aja lah," sambungnya.

Pasal 53 ayat (2) dalam UU No 3 Tahun 2025 menyebut batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

Sebelum adanya revisi atau berdasarkan aturan lama di UU No 34 Tahun 2004, batas usia pensiun untuk semua tingkat perwira, baik itu kolonel maupun jenderal bintang satu sampai empat, dipukul rata di usia 58 tahun.

Kemudian dalam pemaparannya, untuk mencegah agar rasa frustrasi itu, Ponto menegaskan pentingnya pendekatan personal dari atasan langsung.

"Itu kenapa? Karena tidak bisa menjaga. Kita harus bisa jaga ini, arahan, bagaimana kesabaran. Bagaimana kita membangun kepercayaan," katanya.

Dalam pembinaannya, kata Ponto, wajib dilakukan secara tatap muka dan personal satu per satu agar atasan benar-benar mengenali karakter serta masalah masing-masing individu.

"Ini handler, melatih. Ini pekerjaan handler yang tiap hari ketemu face to face. Kalau itu ketemu dari orang per orang, nanti dari kepala orang itu dengan kepala orang itu, atasnya lagi, terus begitu. Sehingga terjadilah sinergi untuk patuh," ujar Ponto.

Lebih lanjut, Ponto memberi wejangan jika ingin membuat bawahan patuh dan disiplin, seorang atasan tidak bisa sekadar berteriak memberikan perintah dari jauh.

"Jadi di sini, bagaimana supaya dia patuh? Orang per orang. Satu per satu. Jadi kita tidak bisa, 'Woi, kamu di sana!' Enggak bisa. Orang per orang. Kita harus tahu satu per satu karakternya seperti apa," katanya

(fam/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |