Kronologi Kapal Penyelundup 1,3 Ton Narkotika Ditangkap di Laut Kepri

5 hours ago 5
Daftar Isi

Batam, CNN Indonesia --

TNI Angkatan Laut bersama BNN, BIN, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton dari kapal MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pekan lalu.

Sebanyak delapan orang anak buah kapal berhasil diamankan, di antaranya tujuh Warga Negara Myanmar dan satu Warga Negara Taiwan.

Penangkapan itu pun diumumkan dalam konferensi pers bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), POLRI, dan TNI Angkatan Laut di Mako Kodaeral IV, Batam Kepri, pada Minggu (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konferensi pers itu dihadiri Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, didampingi Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, dan para pejabat instansi terkait lainnya.

Analisis intelijen

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari analisis Intelijen Bea Cukai selama tiga bulan memantau Kapal Target atau sejak Mei 2026.

Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC, kata Erwin, menerima informasi lintas negara dari Thailand mengenai dugaan pengangkutan gelap narkotika dalam kapal King Sun. Informasi ini ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif bersama BNN RI.

Lebih lanjut, dia mengatakan pantauan di bulan Mei 2026, Kapal King Sun diduga sempat menggagalkan rencana pengangkutan, namun observasi tetap dilanjutkan dengan pengawasan secara berkala.

Hingga pada Juli 2026, kapal kembali bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang berpotensi tinggi mengangkut narkotika.

Analisis ini diperkuat ketika DJBC kembali menerima informasi lintas negara dari POLRI pada awal Agustus 2026, bahwa terdapat dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama. Atas dasar analisis intelijen yang komprehensif tersebut, dilakukan koordinasi dan perencanaan operasi bersama untuk melakukan penindakan.

"Dasar analisis intelijen dilakukan operasi bersama untuk melakukan penindakan,"ujarnya

KRI Kerambit-627

Penangkapan bermula pada 5 Agustus 2026, saat KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan pemantauan menggunakan radar, AIS, dan SeaVision, MV King Sun terdeteksi memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.

Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) kemudian melakukan pemeriksaan dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan gabungan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN dan Bareskrim Polri.

Melalui forensik digital, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan bagian bawah kapal, petugas akhirnya menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di basement lambung kapal pada 7 Agustus 2026.

Selain narkotika, petugas mengamankan MV King Sun, 11 telepon genggam, 1 laptop, 8 paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan, terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan perhitungan, ketamine tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Ancaman hukuman

Atas perbuatan upaya penyelundupan itu, anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |