Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengungkap keprihatinannya terhadap dugaan kasus lewat chat mesum yang menyeret 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurut Selly, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum, mestinya menjadi contoh ketaatan terhadap hukum dan menghormati perempuan.
"Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan," kata Selly dalam keterangannya, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politikus PDIP itu, para terduga pelaku telah melanggar pasal 4 dan 5 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.
Dia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dengan transparan dan akuntabel. Menurut Selly, jumlah pelaku dalam kasus tersebut menunjukkan pola yang harus diusut tuntas.
"Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas," ucapnya.
Menurut Selly, aparat harus memastikan implementasi UU TPKS berjalan di ruang digital. Sebab, itu menjadi bagian literasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi.
Dia memandang kasus tersebut menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik dan ruang digital sekalipun tidak lagi aman, negara dan seluruh institusi harus hadir lebih tegas.
"Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama," ujar Selly.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memuji respons cepat sivitas akademika FH UI merespons kasus tersebut dengan menggelar audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam istilah DPR.
Sebab, para mahasiswa hingga korban bisa berbicara langsung dengan para terduga pelaku kasus tersebut.
"Fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respon institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik karena 'RDPU' mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan," ujar Habib.
Pihak UI masih menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswanya. Investigasi melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, menyebut proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.
"Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak," ujar Erwin.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
9
















































