Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Penggugat Kini dari Alumnus UGM

9 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke Pengadilan.

Kali ini penggugata adalah seorang pengacara asal Klaten, Jawa Tengah, Sigit Pratomo. Sigit yang juga alumnus alumni Fakultas Hukum UGM mendaftarkan gugatan secara perdata ke PN Solo.

Gugatan Sigit tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Turut tergugat dalam perkara itu adalah UGM sebagai turut tergugat 1 dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan serta tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun dalam persidangan.

Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa (5/5) kemarin, dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, serta dua Hakim Anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.

Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir, dan diwakili kuasa hukumnya. Namun turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Solo akan kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri menyebut fokus gugatannya bukan soal asli atau tidaknya ijazah kuliah Jokowi. Melainkan hanya untuk Jokowi hadir dalam sidang dan menampilkan ijazah UGM yang ia punya.

"Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, tak sepakat jika sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun di persidangan dianggap melawan hukum. Ia beralasan tidak ada putusan atau perintah pengadilan yang menghendaki hal tersebut.

Ia menilai gugatan ini tidak perlu dibuktikan, sebab gugatan tersebut tidak mendasar. Hal ini karena memang tidak ada dasar hukum bagi Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Meski demikian, Irpan mewakili Jokowi menghormati dengan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Sebab, materi gugatannya tidak ada kata maupun kalimat yang menyerang kehormatan Jokowi.

"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis," terangnya.

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |