Andi Gani KSPSI Sebut Ada Fraksi DPR Tak Serius Bahas RUU Naker

5 hours ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap ada fraksi partai di DPR yang hingga kini tak serius membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Naker).

Hal itu disampaikan Andi dalam rapat audiensi sejumlah serikat buruh dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8). Andi lantas mengancam bakal mengungkap identitas fraksi yang dimaksud.

"Kami tahu persis, kami ada catatan, dan kami akan buka pada saatnya nanti partai yang serius ataupun tidak serius, karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak," kata Andi dalam rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia terlihat didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

Ada pula Ketua Baleg DPR Bob Hasan dan Wakilnya Ahmad Iman Sukri.

Sementara, sejumlah serikat buruh yang hadir pada kesempatan itu ada KSPI pimpinan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, KSPSI dan KBPBI yang dipimpin Andi Gani Nena Wea, hingga Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN).

Atas dasar itu, Andi Gani mengatakan pihaknya meminta pimpinan DPR untuk juga ikut mencatat dan mengawasi kinerja fraksi-fraksi di DPR dalam proses pembahasan RUU tersebut saat masuk masa sidang pekan depan.

"Karena itu Bang Dasco, saya berharap, kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini," katanya.

Merespons itu, usai rapat, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal membantah hal itu. Dia menegaskan semua fraksi solid untuk membahas dan menyelesaikan RUU Ketenegakerjaan.

"Sudah di DPR semuanya satu satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh ya untuk para pekerja," katanya.

RUU Ketenagakerjaan merupakan amanat putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2024 yang mengeluarkan RUU tersebut dari UU Cipta Kerja.

Sehingga, RUU Ketenagakerjaan kini bukan revisi atas UU Nomor Nomor 13 Tahun 2013, melainkan undang-undang baru.

Hingga saat ini, naskah akademik dan draf yang disusun Badan Keahlian DPR telah disampaikan ke Komisi IX DPR RI di rapat dengar pendapat 22 Juni 2026, yang terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

RUU itu antara lain mengatur pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

Meski begitu, secara resmi RUU tersebut belum dibahas karena kepala pemerintahan belum mengirimkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

(thr/kid)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |