Surabaya, CNN Indonesia --
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan sanksi skorsing akademik hingga tiga semester terhadap enam mahasiswa Fakultas Vokasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual secara verbal berbentuk objektifikasi di dalam grup percakapan WhatsApp (WA).
Keputusan penetapan sanksi itu diambil secara resmi oleh pihak rektorat setelah menerima rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di bawah Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (DPPIS) Unesa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian tingkat keterlibatan masing-masing terlapor dalam grup percakapan tersebut, sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Satu mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama 3 semester, dua mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama 2 semester, dan tiga mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama 1 semester.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enam mahasiswa terlapor resmi dijatuhi sanksi akademik mengarah ke berat berupa skorsing dengan durasi bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam percakapan grup. Ada satu anak yang disanksi tiga semester, dua anak disanksi dua semester, dan tiga anak disanksi satu semester," kata Wakil Rektor Unesa, Martadi dalam keterangannya, Kamis (13/8).
Martadi menyampaikan, penetapan sanksi tersebut diambil dengan memegang prinsip keadilan, proporsionalitas, serta evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek.
"Dalam menetapkan sanksi ini, Unesa memastikan keputusan berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Proses penilaian dilakukan secara komprehensif melalui empat aspek utama, yaitu perlindungan dan kepentingan korban, aspek yuridis, aspek sosiologis, serta aspek psikologis," ucapnya.
Selain sanksi skorsing akademik, kata Martadi, Unesa juga membatalkan sekaligus mencabut pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) milik salah satu terlapor sebagai konsekuensi atas pelanggaran etika tersebut.
Untuk memberikan pembinaan moral, kata Martadi, para terduga diwajibkan mengikuti program disiplin dan rehabilitasi. Program ini mencakup konseling wajib, pembinaan spiritual, dan penugasan dari Satgas PPK.
"Program pembinaan tersebut bertujuan membantu terlapor memahami dampak tindakan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas," ujarnya.
Sementara, terkait penanganan korban, Martadi menyampaikan Unesa memberikan pendampingan secara berkelanjutan. Untuk korban yang berstatus mahasiswa, pendampingan mencakup aspek akademik untuk menjamin keberlangsungan studi mereka.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Unesa terus mengintensifkan mitigasi dengan memperkuat literasi pencegahan kekerasan, edukasi etika komunikasi di ruang digital, serta pengawasan secara berkala.
"Seluruh rangkaian penanganan ini menegaskan komitmen Unesa bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak berhenti pada pemberian sanksi, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang aman, berintegritas, dan bebas dari kekerasan, baik di ruang luring maupun digital," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus percakapan di grup chat WhatsApp kembali terjadi di dunia pendidikan. Hal itu terungkap di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur. Setidaknya 26 orang mahasiswa dan dosen jadi korban.
Ada enam terlapor dalam kasus ini. Yakni RY, HA, AD, RE, JO dan DO. Mereka awalnya membuat grup chat di platform WhatsApp untuk membahas kegiatan lomba. Namun belakangan kanal itu digunakan untuk percakapan tak etis yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual.
Bentuk pelecehan yang terjadi grup itu disebut berupa pelecehan verbal, objektifikasi yang bersifat fantasi, hingga pembuatan konten tak etis menggunakan artificial intelligence atau AI.
(frd/dal)

2 hours ago
5

















































