Yaqut Ingin Hakim Praperadilan Batalkan 3 Sprindik Kasus Kuota Haji

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Itu merupakan salah satu poin petitum yang disampaikan Yaqut dalam permohonan Praperadilannya sebagaimana diinformasikan langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan 3 Surat Perintah Penyidikan yang semuanya dijadikan dasar Termohon [KPK] untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut dikutip Rabu (11/2).

Dalam petitumnya, Yaqut meminta hakim agar menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama dirinya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga diminta agar menyatakan Surat KPK Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama Yaqut, dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," kata Rio Barten menjelaskan petitum permohonan Praperadilan Yaqut.

Yaqut mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.

Adapun KPK sampai saat ini masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan. KPK mengaku siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh Yaqut tersebut.

"Saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/2).

KPK sudah menetapkan Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, KPK belum melakukan penahanan.

Hanya saja, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri akan habis pada Februari ini.

Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |