Saksi Kunci Kasus Febrie, Ferry Boboho Dapat Perlindungan LPSK

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho selaku saksi kunci di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyebut keputusan itu disepakati dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (18/8) pekan lalu. Ia menjelaskan ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan LPSK.

Mulai dari peran Ferry sebagai saksi dalam perkara Febrie, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara. Hasilnya, kata dia, Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Susi menambahkan salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, ia menyebut FH juga bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi yang dinilai penting kepada aparat penegak hukum. Ia berharap dengan adanya pelindungan itu, Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.

Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," kata Susi.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

(tfq/gil)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |