Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan soal dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4). Laporan tersebut diduga buntut pernyataan Mujani yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
"(Dilaporkan) terkait Pasal 246 UU 1/2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pasal 246 KUHP itu mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Disampaikan Budi, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Nantinya, pelapor akan diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk soal alasan laporan tersebut dibuat.
"Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan soal dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4). Laporan dilayangkan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Terkait laporan tersebut, Mujani menyebut hal itu merupakan langkah yang sah. Namun, menurut dia, sebaiknya pernyataan yang ia lontarkan itu direspon melalui sebuah tanggapan.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," kata Saiful saat dikonfirmasi, Kamis.
Mujani menyebut pelibatan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk mengurusi opini yang disampaikan warga justru bisa berdampak pada demokrasi.
"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara [polisi] ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," tutur dia.
"Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," sambungnya.
(dis/ugo)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4
















































