Medan, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara menyatakan menghormati Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang memberikan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4).
Amsal Sitepu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202 juta (Rp202.161.980).
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait vonis, Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Selain itu, dia mengaku akan melapor ke pimpinan kejaksaan dulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Dona usai persidangan di PN Medan.
Di sisi lain, Dona juga menyinggung soal penangguhan penahanan terhadap Amsal yang dilakukan sehari sebelum pembacaan putusan. Ia menyebut, penangguhan dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta tanpa didampingi jaksa eksekutor.
Namun, terkait hal tersebut, pihaknya belum memberikan penjelasan rinci dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Informasi dari penuntut umum memang seperti itu. Apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang, nanti akan kami dalami kembali," katanya.
Menurutnya, pendalaman diperlukan mengingat adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga Kejari Karo ingin memastikan langkah yang diambil tetap sesuai prosedur hukum.
"Yang pasti, kami akan pelajari dulu secara menyeluruh sebelum menentukan sikap," kata dia.
Dalam sidang pembacaan vonis bebas, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menurut majelis hakim tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di PN Medan hari ini.
Dalam sidang sebelumnya JPU Wira Arizona membacakan tuntutan yang menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal me-mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, dengan biaya per desa mencapai Rp30 juta. Sumber pembuatan video itu berasal dari dana desa masing-masing.
Sementara itu dalam kesempatan di persidangan, Amsal membantah dakwaan tersebut dan menegaskan dirinya hanyalah pekerja kreatif.
Kasus itu pun menjadi perhatian nasional karena di dalam persidangan JPU menyatakan beberapa item pekerjaan dalam proposal Amsal seharusnya bernilai nol rupiah atau tidak memiliki nilai ekonomi. Komisi III DPR kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada awal pekan ini dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal.
Ada lima poin kesimpulan RDPU di Komisi III DPR itu yang beberapa di antaranya adalah mengajukan pihaknya sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal.
Kemudian, meminta para penegak hukum tak melakukan hal kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi, dan mengingatkan penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik yang diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah," demikian cuplikan poin kesimpulan Komisi III DPR kala itu.
(fnr/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4

















































