Polisi dan PN Sleman Respons Viral Vonis Penjara Buat Pencegah Klitih

3 hours ago 3

Sleman, CNN Indonesia --

Kepolisian hingga Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta, buka suara soal viral vonis penjara dan denda terhadap sejumlah orang yang berupaya mencegah aksi kejahatan jalanan atau klitih di wilayah tersebut.

Sebelumnya viral dalam berbagai unggahan media sosial di sejumlah platform yang menyatakan majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis 8-10 tahun penjara pada masing-masing 7 terdakwa pada Selasa (10/2). 

Masing-masing juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis dijatuhkan setelah para terdakwa dianggap telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Sementara itu dalam unggahan viral, dinarasikan para terdakwa mencegah terduga pelaku klitih dengan melakukan kekerasan bersama-sama.

Merespons narasi yang viral itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyebut kasus ini teregister dengan nomor 470 Pidana Khusus tahun 2025. Berkebalikan dengan narasi viral, dia mengatakan berdasarkan rangkaian persidangan, tidak ditemukan fakta bahwa korban merupakan pelaku atau memiliki niatan untuk melakukan aksi klitih.

Korban dalam perkara ini berjumlah dua orang dan semuanya berstatus anak bawah umur.

"Kalau klitih itu di fakta hukum tidak terungkap fakta. Faktanya mereka [dua korban dan kelompoknya] itu ingin merayakan ulang tahun dengan mengadakan tawuran," kata Ari, Rabu (11/2).

"Dan klitih-nya belum terjadi, karena mereka sudah berkumpul. Berkumpul untuk melaksanakan tawuran itu tapi kemudian keburu ketahuan oleh warga dan dibubarkan oleh warga," sambungnya.

Pada saat dibubarkan, kedua korban dibengkuk para terdakwa dan dibawa ke sebuah angkringan.

"Dan di situlah dilakukan aniaya atau persekusi sampai ada yang meninggal," lanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan juga memastikan saat proses penyidikan tidak ditemukan petunjuk bahwa korban hendak melakukan aksi klitih.

"Tidak ada [unsur klitih]," kata Ihsan saat dihubungi, Rabu.

Hasil pendalaman polisi juga mendapati rencana para korban dan kelompoknya untuk melakukan aksi tawuran.

"Kami tegaskan kembali bahwa kasus ini adalah peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap dua korban yang masih di bawah umur hingga meninggal dunia dan mengalami luka berat," kata Ihsan.

Adapun, mengenai temuan sejumlah senjata tajam di sebuah joglo dekat tempat kejadian perkara (TKP), Ihsan memastikan dalam penyidikan diketahui bukan milik dua korban.

"Namun disiapkan oleh dua anak yang berhasil melarikan diri dari Joglo dan kedua pelaku telah diproses hukum oleh Polsek Mlati serta telah divonis oleh Pengadilan terkait perkara UU Darurat No 12 tahun 1951," urai Ihsan.

"Polda DIY mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri karena tindakan main hakim sendiri bukan merupakan pembelaan yang sah dan pelakunya dapat dijerat pasal pidana. Jika memergoki atau mengamankan pelaku tindak pidana segera laporkan dan serahkan pelaku ke kantor Polisi terdekat," sambungnya.

Dakwaan dan putusan hakim

Berdasarkan salinan dakwaan yang diterima menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY pada Senin, 9 Juni 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua korban dalam peristiwa ini yakni inisial MTP (17) meninggal dunia, dan RSAB (15) mengalami luka berat.

Adapun tujuh terdakwa antara lain Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).

Semula, terdakwa Surya dan Devanda Kevin mendapati sekelompok anak berkumpul. Mereka melihat sebagian dari anak-anak tersebut menutupi tubuhnya dengan buku serta lakban.

Merasa curiga mereka akan melakukan tawuran, para terdakwa kemudian menegur dan memperingatkan agar kelompok tersebut segera bubar dalam waktu lima menit.

Terdakwa Devanda lalu mendengar suara besi jatuh dari arah sebuah pendopo (joglo) tak jauh dari TKP. Setelah dicek, ditemukan sebuah sarung berisi senjata tajam berupa, tiga buah pedang ujung clurit, dua buah clurit dan satu buah gir bertali merah.

Melihat temuan itu, warga mengejar kelompok anak-anak yang kabur. Namun, korban RSAB terjatuh dan langsung diserang oleh Devanda menggunakan celurit pada bagian punggungnya. Ia juga dihajar oleh terdakwa Surya.

Sedangkan korban MTP ditangkap dan dibawa ke sebuah angkringan sebelum akhirnya jadi bulan-bulanan para terdakwa.

Sesuai salinan dakwaan, ada yang menduduki pinggang korban, memukuli tubuhnya berkali-kali, menusuk dada memakai sebuah obeng, menghajar dengan balok kayu serta helm.

Ada pula yang memukulkan botol kaca ke kepala korban hingga pecah. Penganiayaan itu dilakukan beragam dan berulang kali oleh para terdakwa.

Kemudian dalam amar putusan perkara yang dibacakan majelis hakim pada Selasa kemarin, majelis hakim menyatakan tujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus yang mengakibatkan kematian dan luka berat korban itu.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan terhadap terdakwa Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang; Surya Tri Saputra serta Muhammad Syaifulloh divonis 9 tahun penjara; Muhammad Devanda Kevin Herdiana 10 tahun.

Masing-masing dari para terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim turut menghukum para terdakwa untuk secara bersama-sama membayar restitusi kepada orang tua/wali anak korban total senilai Rp348.138.500.

Apabila restitusi tidak dibayar dalam tempo 30 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.

Atau jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |