Jakarta, CNN Indonesia --
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengungkap kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TT (59). Berkas perkara tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi dan memanfaatkan berbagai jalur perdagangan resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (23/7).
"Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya," sambungnya.
Dalam kasus ini, TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Buru calon tersangka di Kamboja
Selain itu, penyidik juga masih terus melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik mendalami keterlibatan tiga pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur proses pengiriman.
Di sisi lain, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun menyampaikan pengembangan terhadap tiga calon tersangka dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.
"Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan," tutur Aswin.
Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga menghasilkan keuntungan bagi jaringan yang bekerja lintas wilayah dan negara.
Karenanya, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Seluruh mata rantai yang terlibat akan ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia. Ia mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
7
















































