Surabaya, CNN Indonesia --
Seorang penumpang nekat menyelundupkan anakan kera ekor panjang hidup-hidup di dalam koper dari Surabaya menuju Makassar melalui Bandara Internasional Juanda.
Upaya penyelundupan satwa liar itu berhasil digagalkan petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BHKIT) Jawa Timur bersama pihak keamanan bandara.
Plt Kepala BHKIT Hudiansyah Is Nursal menyatakan, penindakan ini dilakukan setelah petugas mendapati adanya penumpang yang membawa hewan hidup di dalam koper tanpa kelengkapan dokumen resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas telah melakukan penindakan terhadap dua kasus pembawaan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina dan tanpa dilaporkan kepada Pejabat Karantina," kata Hudiansyah dalam keterangannya, Rabu (16/9)
Hudiansyah mengatakan, penindakan terhadap penyelundupan satwa ilegal tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut pada pertengahan September 2026 di area keberangkatan penumpang.
"Dua kejadian tersebut berlangsung dalam waktu yang berurutan, yaitu pada 13 September dan 14 September 2026, di area Terminal I Bandara Internasional Juanda," ucapnya.
Kasus pertama melibatkan seorang penumpang berinisial MFS asal Bulukumba, Sulawesi Selatan. Penumpang yang terdaftar pada penerbangan rute Surabaya menuju Makassar tersebut sengaja menyembunyikan seekor anak monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di dalam kopernya. Modus pelaku terbongkar saat petugas keamanan mencurigai tampilan visual dari mesin pemindai x-ray.
"Diketahui bahwa hewan tersebut merupakan seekor anakan kera ekor panjang yang ditempatkan di dalam kardus berukuran kecil, dibungkus plastik berwarna hitam, kemudian disembunyikan di antara pakaian di dalam koper bagasi. Kardus tersebut bahkan menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji, sehingga keberadaan satwa berusaha disamarkan," ujarnya.
Setelah mendapati hewan hidup di dalam koper, pihak maskapai penerbangan langsung memberikan pengumuman agar pemilik bagasi segera melapor kepada petugas. Namun, penumpang yang bersangkutan tidak merespons panggilan tersebut.
"Namun, sampai dengan proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik barang tidak datang untuk melaporkan atau menyerahkan satwa tersebut kepada petugas," ucapnya.
Petugas keamanan bandara kemudian menyerahkan anakan monyet ekor panjang itu kepada pihak karantina hewan untuk diberikan tindakan lebih lanjut. Fokus utama saat ini adalah memastikan satwa tersebut bebas dari penyakit menular yang membahayakan lingkungan dan manusia.
"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah oleh dokter hewan karantina untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses," katanya.
Selain kasus anak kera ekor panjang, BKHIT Jatim juga melakukan penindakan terhadap kasus penetelundupan satwa lainnya, yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina, pada 14 September 2026
BKHIT Jatim berencana melimpahkan sejumlah satwa yang diamankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Satwa yang akan dilimpahkan antara lain seekor kera ekor panjang, tiga ekor burung jalak kebo, seekor burung derkuku, dan dua ekor tupai.
Terkait maraknya praktik eksploitasi satwa, Hudiansyah mengingatkan masyarakat aturan lalu lintas hewan tetap berlaku ketat meskipun jenis satwa yang dibawa tidak termasuk dalam kategori hewan dilindungi.
"Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya," ucapnya.
Ia juga meminta seluruh proses pemanfaatan dan pemindahan satwa antarpulau wajib mematuhi standar prosedur karantina demi menjaga keseimbangan ekosistem dan populasi hewan di alam bebas.
"Pengambilan, pengangkutan, maupun pemanfaatan satwa harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan aspek kesehatan, kesejahteraan hewan, serta keberlanjutan populasi di alam," pungkasnya.
(frd/gil)

7 hours ago
22

















































