Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan memasukkan materi edukasi pencegahan fenomena orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam materi pengajaran di sekolah mulai tahun ini.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kementerian Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dia menyebut langkah mulai memasukkan materi pencegahan penyebaran LGBTQ ke kurikulum pada tahun ajaran 2026/2027 itu sebagai tindak lanjut dari Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi pencegahan LGBTQ nantinya disisipkan pada proses pembelajaran di kurikulum yang sudah berjalan untuk siswa kelas IV SD hingga SMA.
"Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA," jelas Romo dalam artikel yang dipublikasi Kemenag pada Rabu (22/7) itu.
"Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ," sambungnya.
Dia menerangkan materi itu juga bakal memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. Harapannya, kata dia, peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapinya.
Mengutip dari laman yang sama, Menko PMK Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Oleh karena itu, kata Pratikno, kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian pun digalakkan untuk mewujudkan hal tersebut.
"Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan," tuturnya.
Respons DPR
Sebelumnya, DPR melalui komisi yang membawahi bidang pendidikan mewanti-wanti kepada pemerintah agar berhati-hati dan bijak dalam memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum, terutama SD.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani memberikan catatan materinya harus sederhana dan mempertimbangkan perkembangan anak.
"Kalau yang dimaksud adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, menghargai sesama, serta menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perundungan dan kekerasan, itu bisa menjadi bagian dari pendidikan yang sesuai usia," kata Lalu, Rabu kemarin dikutip dari detik.com.
Ia juga meminta agar materi pencegahan tersebut disusun berdasarkan fakta dan mempertimbangkan situasi perkembangan anak.
Walaupun begitu, dia menilai orientasi seksual tidak dapat dicegah lewat kurikulum.
Menurutnya pendidikan lebih baik fokus pada pembentukan karakter anak. Selain itu, kata dia, penting juga menciptakan lingkungan sekolah yang aman untuk anak.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
5














































