Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan M. Nasir yang diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Di saat yang sama, M. Nasir dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan berlangsung secara hybrid di dua lokasi pada Senin (24/8).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan pelantikan Nasir dilakukan atas perintah Mualem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf," kata Fadhlullah saat pelantikan.
Fadhlullah mengatakan Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjabat sebagai Sekda Aceh.
"Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat itu bersifat segera dan dilengkapi salinan serta petikan Keppres.
Dalam petikan Keppres disebutkan bahwa M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan barunya.
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian bunyi petikan Keppres.
Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga juga meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Mohon kiranya Saudara dapat memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden dimaksud serta berkenan untuk menyampaikan Petikan Keputusan Presiden dimaksud kepada yang bersangkutan," demikian bunyi surat tersebut.
(anm/mik)

6 hours ago
10
















































