Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka tiga opsi payung hukum untuk pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang kini telah masuk tahap finalisasi di Badan Pengkajian.
Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya telah mendiskusikan hal itu dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
"Nah, ini mau diletakkan payung undang-undangnya, peraturan perundang-undangnya di mana? Ah, itu yang kemarin dikonsultasikan," kata Pacul, sapaan akrabnya, di kompleks parlemen, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tiga opsi tersebut yakni, PPHN masuk dalam UUD '45 sehingga harus dialihkan melalui amendemen; PPHN ditetapkan lewat TAP MPR; atau PPHN ditetapkan melalui undang-undang sehingga diperlukan rumusan antara pemerintah dan DPR.
Saat ini, lanjut Pacul, MPR tinggal menunggu jawaban pemerintah untuk merespons hasil kajian MPR. Pemerintah, kata dia, nantinya akan memberikan masukan atau revisi.
"Tapi sudah selesai kalau dari MPR. Dari MPR sudah selesai, tinggal dari pemerintah pendapatnya apa," katanya.
"Tentu saja ada isi yang mungkin pemerintah perlu menambahkan, merivisi, atau apa. Garis-garis besar gitu," imbuh Pacul.
Namun, dia meyakini proses itu tak akan diselesaikan dalam waktu dekat. Nantinya, kata Pacul, pemerintah akan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) dan akan diserahkan kepada MPR.
"Kan pasti pemerintah bikin DIM dulu, to? Bikin DIM dulu, kan gitu loh, ya? Hanya yang bisa direspons, direspons oleh Pak Presiden, tetapi over all tunggu," katanya.
(thr/fra)

15 hours ago
15
















































