Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kali Ini ke PN Jakpus

5 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan Praperadilan ke pengadilan. Kali ini, permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lodewyk ingin menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Menginformasikan bahwa PN Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dg pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," ujar Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M Firman Akbar yang akan mengadilinya," kata Andi.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menyatakan tidak dapat menerima Praperadilan Lodewyk perihal penetapan tersangka.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan Kamis (30/7).

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |