Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sumber dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penerimaan pertama berasal dari potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan penyidik hingga kini masih mendalami hal tersebut, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi di Pekanbaru.
"Dan ini yang sedang didalami oleh tim penyidik saat ini, yang sedang ada di Pekanbaru pemeriksaannya. Mungkin rekan-rekan sudah memonitor juga kegiatannya," imbuhnya.
Selanjutnya dugaan penerimaan kedua berasal dari honor yang diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kedua juga ada penerimaan-penerimaan honor yang kemudian ditemukan dari hasil audit BPK itu kelebihan pembayaran yang diterima oleh bupati, sehingga kemudian itu ada modus-modus yang dilakukan oleh bupati untuk mengganti, karena temuannya adalah harus mengembalikan," tutur Taufik.
"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," sambungnya.
Sejauh ini, sudah ada tiga tersangka yang diproses hukum dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.
Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(ryn/isn)

21 hours ago
11
















































