Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga selama 20 hari pertama.
Penahanan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dan penerimaan gratifikasi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan untuk waktu yang sama juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Proses hukum ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak Kamis (20/8) kemarin.
Taufik menjelaskan seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed.
Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.
Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta.
Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai dengan Rp 260 juta (IPI 4).
"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," ucap Taufik.
"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.
Atas perbuatannya, keenam orang tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam OTT di wilayah Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8), Jawa Tengah, KPK menangkap 14 orang.
Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.
Dua orang yang ditangkap di Jakarta --termasuk Rektor Unsoed--langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan 12 orang yang ditangkap di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Tujuh orang dari sana, lalu dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
KPK menyayangkan dugaan korupsi di sektor pendidikan ini karena dapat berpengaruh besar terhadap penanaman nilai dan karakter. Terlebih, dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan mahasiswa.
"Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu," tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan," lanjut Budi.
(ryn/kid)

4 hours ago
7
















































