Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan keterangan yang diberikan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur mempertebal bukti perbuatan pidana para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pada hari ini, Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, keterangan-keterangan dari para saksi termasuk saudara FHM ini untuk menguatkan, untuk mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik untuk keempat tersangka. Baik tersangka dari sisi PN (penyelenggara negara) maupun tersangka dari sisi swasta," sambungnya.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, Fuad lebih banyak membantah temuan-temuan KPK termasuk perihal status anak buahnya yang menjadi tersangka dan kini ditahan.
Dia mengatakan tak ada pembicaraan dengan penyidik KPK perihal dugaan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang memberi uang kepada mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait perolehan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujar Fuad kepada awak media.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.
KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
6
















































