Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8) lalu.
"Keempat Lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan yang dikutip Minggu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Selain itu, pada hari Rabu dan Jum'at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(yoa/mik)

3 hours ago
8














































