Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati, diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Dugaan tersebut sudah dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara itu sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menuturkan korporasi dimaksud diduga terafiliasi dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan-perusahaan ini kemudian selain juga bersama-sama karena konstruksinya tiga korporasi ini masih terafiliasi dengan RW [Rita Widyasari] begitu, tetapi kemudian perusahaan-perusahaan ini kan juga menerima dari beberapa hasil pertambangan yang dilakukan, yang kemudian sebagian juga diserahkan ke saudara RW, sebagian juga atas sepengetahuan RW atau untuk kepentingan RW juga digunakan untuk dialirkan ke beberapa pihak, termasuk tadi saksi yang didalami oleh penyidik beberapa hari lalu," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Taufik belum bisa memberi informasi perihal nominal uang yang diterima oleh Bebizie. Kata dia, hal itu harus ditanyakan terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara.
"Untuk jumlahnya, nanti kami pastikan terlebih dahulu karena tadi belum disiapkan datanya. Akan tetapi, ada aliran-aliran dari tiga perusahaan afiliasi ini yang kemudian digunakan baik itu sepengetahuan tersangka maupun untuk kepentingan tersangka RW," ucap dia.
Taufik mengingatkan pengembalian uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh saksi merupakan iktikad baik dan akan dipertimbangkan oleh penyidik.
"Jadi, kita belum sampai kepada meminta pertanggungjawaban secara pidana ketika ada saksi yang kemudian mengembalikan dari temuan-temuan yang diduga hasil tindak pidana yang mengalir ke yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan, Bebizie menjelaskan posisi dirinya sehingga diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Bebizie menuturkan dirinya pernah memenuhi undangan sebagai penyanyi dari sebuah perusahaan yang tak diungkap namanya.
"Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada dua kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya," ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8) sore.
Ia menuturkan pemeriksaan oleh penyidik seputar transaksi pembayaran dari perusahaan kepada dirinya saat tahun 2017-2018.
"Secara profesional, iya. Itu saja. Sekitar 29 (pertanyaan)," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah.
(ryn/fra)

2 hours ago
7
















































