Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami fakta persidangan yang menyebut Miftah Maulana Habiburrahman diduga menerima uang terkait kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan yang disampaikan di persidangan menjadi bagian penting, khususnya dalam proses pembuktian, dan akan dianalisis lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun penyidik.
"Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkapkan penyidik akan menelaah seluruh fakta yang muncul di persidangan untuk menentukan segala kemungkinan guna pengembangan perkara.
Selain itu, KPK juga akan mendalami unsur perbuatan melawan hukum, termasuk motif dan inisiatif, serta tujuan pemberian uang kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan- termasuk kepada Miftah yang sempat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada tahun 2024.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU, serta menjadi pengayaan oleh penyidik apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," jelasnya.
Terkait kemungkinan penyitaan uang yang disebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi, Budi menegaskan hal tersebut bergantung pada proses pembuktian di persidangan.
Menurut Budi, apabila terbukti uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari pemulihan aset.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek DJKA yang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7), muncul keterangan dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu fakta yang akan didalami KPK dalam proses penanganan perkara.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Informasi itu mencuat setelah jaksa KPK membacakan dan mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Jaksa KPK Greafik Loserte awalnya memeriksa saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS Fase 1 yang merupakan Terpidana dalam kasus ini.
Jaksa mengonfirmasi daftar penerima uang yang berasal dari proyek JGSS Fase 1, termasuk nama Miftah.
"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa sebagaimana dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa.
"Iya," jawab Dheky.
Jaksa lantas mengonfirmasi identitas tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" kata jaksa mencari penegasan.
"Iya," jawab Dheky.
"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek," lanjut jaksa.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Miftah terkait paparan persidangan ini. CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi Miftah untuk klarifikasi.
(ryn/kum/fra)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
8
















































